SELAMAT DATANG DAN AYO BERGABUNG DI CAR INSURANCE

PANDUAN KLAIM

Dapatkan formulir claim dengan menghubungi Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda.
Adapun Dokumen / Persyaratan Claim
  • Polis Asli
  • Fotocopy Identitas diri (KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung     
  • Formulir Pemberitahuan Klaim Meninggal
  • Surat Kuasa
  • Surat Keterangan Kematian dari instansi berwenang
  • Surat Keterangan Dokter mengenai sebab-sebab meninggalnya Tertanggung
  • Surat keterangan dari Kepolisian dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas atau peristiwa-peristiwa yang patut di duga terdapat unsur pidana
  • Cara Mengajukan Claim
  • Pengajuan claim harus diberikan kepada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak hari/tanggal kejadian / perawatan berakhir / meninggal dunia.
  • Dokumen-dokumen kelengkapan berkas klaim dapat ditujukan ke Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda, atau ke :
                        Layanan Nasabah CAR Pusat
                        Wisma CAR Life
                        Jl. Gelong Baru Utara No. 5-8
                        Jakarta Barat 11440
  
Mintalah Tanda Terima atas penyerahan berkas claim yang Anda lakukan.
Selanjutnya berkas claim akan dianalisa lebih lanjut. Untuk Anda ketahui, Penanggung berhak meminta kelengkapan dokumen lain bila dipandang perlu.
  
Pembayaran Claim
Pembayaran claim akan ditransferkan ke rekening Pemegang Polis sesuai tertera pada Formulir Pengajuan Claim. Kecuali untuk claim meninggal dunia, pembayaran claim akan ditransferkan ke rekening Ahli Waris.  Apabila ada beberapa Ahli Waris, maka masing-masing Ahli Waris dapat menunjuk seorang wakilnya untuk menerima pembayaran claim dengan melampirkan surat kuasa bermaterai (hubungi Layanan Nasabah CAR terdekat untuk mendapatkan draft surat kuasa)

Mencantumkan secara lengkap nama serta nomor rekening untuk proses pembayaran claim dan pastikan ejaan nama Anda sama dengan yang tercantum di buku rekening.